JAKARTA, iNewsKutai.id - Polda Metro Jaya membidik tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tahap awal, polisi menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengunkapkan, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi akan segera menetapkan tersangka kasus ini
"Selanjutnya akan diterbitkan sprindik untuk dilakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang," ujarnya, Sabtu (7/10/2023).
Menurutnya, sprindik akan memberikan kewenangan pada polisi mencari, mengumpulkan bukti, hingga menemukan ada tidaknya tersangka dalam kasus ini.
"Dengan bukti yang dikumpulkan itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," katanya.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada 21 Agustus 2023 dan dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023 kemarin hingga status penanganan kasus dinaikkan ke penyidikan.
Dugaan pemerasan terhadap SYL pertama kali terungkap dari beredarnya salinan surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya. Surat panggilan tersebut ditujukan kepada ajudan Mentan bernama Panji Harianto dan seorang sopir bernama Heri.
Dalam surat panggilan tertanggal 25 Agustus 2023 tersebut, tercantum keterangan keduanya dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementan. Dalam surat itu tidak disebutkan spesifik nama pimpinan KPK yang dimaksud.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 7 Oktober 2023
Editor : Abriandi
Artikel Terkait