Gara-gara Bensin Sepeda Motor, Pemuda di Kutai Barat Saling Tebas hingga Tewas

Abriandi
Dua orang pemuda di Kutai Barat saling tebas usai menggelar pesta miras. Satu orang tewas. (foto: ilustrasi/ist)

SENDAWAR, iNewsKutai.id - Dua orang pemuda di Kutai Barat saling tebas usai menggelar pesta miras. Akibatnya, satu orang berinisial RA (19) tewas akibat sabetan senjata tajam di leher dan tengkuk.

Korban tewas dianiaya R karena persoalan sepele. Insiden berdarah itu terjadi di Kampung Intu Lingau, Nyuatan, Kubar pada 15 Oktober lalu. 

Wakapolres Kutai Barat Kompol I Gde Dharma Suyasa menjelaskan, pembunuhan itu bermula ketika korban dan pelaku hendak menggelar pesta miras.

Korban kemudian memberi pelaku uang Rp60.000 untuk membeli miras. Namun, saat pelaku sudah membeli miras, korban justru tidak ikut minum.

"Karena merasa tidak ikut minum, korban meminta uangnya dikembalikan dan diganti dengan mengisi bensin sepeda motornya," jelas Kompol Gde dalam keterangannya dikutip Jumat (20/10/2023).

Keduanya kemudian terlibat cekcok. Pelaku yang kesal kemudian memilih meninggalkan korban pergi membeli bensin. Dia juga sempat di rumahnya dan mengambil sebilang parang.

Saat kembali membawa bensin, korban kembali marah-marah lantaran isinya hanya tiga liter. Pelaku yang sudah kesal kemudian kembali cekcok hingga akhirnya menghunuskan parang.

"Korban dibacok pertama pada bagian leher kemudian di bagian tengkuk sebanyak dua kali. Keterangan saksi, korban sempat mencabut parang namun kalah cepat dari pelaku," ujarnya.

Setelah membacok korban, pelaku kemudian melarikan diri dan bersembunyi di rumah orang tuanya. Polisi yang mendapat informasi kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Berbekal informasi saksi, polisi kemudian bergerak memburu R. Hasilnya, dia berhasil diamankan di kediaman orang tuanya tanpa perlawanan.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, mandau, dan pakaian korban serta tersangka. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

"Pelaku dijerat Pasal 340 Subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network