TENGGARONG, iNewsKutai.id – Polsek Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu tujuan Kutai Barat. Barang haram tersebut dibawa menggunakan mobil travel.
Dua pelaku diamankan pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 05.00 WITA di depan Masjid Al-Mizan Jalan H. Mas Damsi, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu.
"Kami menerima informasi pengiriman sabu dari Samarinda menuju Kutai Barat dan dilakukan penyisiran hingga kendaraan yang dicurigai berhasil dihentikan," jelas Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, Kamis (24/4/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 17 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan total berat kotor sekitar 5,6 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak rokok yang disembunyikan dalam sebuah tas bermerk REI warna merah-abu.
Dua tersangka turut diamankan yakni A (34), petani asal Gowa, Sulawesi Selatan dan H (41), sopir travel asal Balikpapan Barat.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli di Samarinda seharga Rp3 juta. Rencananya, sabu tersebut akan kembali dijual di perkebunan sawit di Kecamatan Damai, Kutai Barat.
"Dari hasil tes urine kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika,"ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait