Tarik 30 Batang Kayu Bulat, Pelaku Illegal Logging Diciduk Polisi

Abriandi
Satpolairud Polres Kutai Kartanegara menangkap pelaku ilegal logging dengan barang bukti 30 batang kayu bulat. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Satpolairud Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus dugaan ilegal logging di Perairan Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, Sabtu (22/2/2025) lalu.

Seorang pelaku ilegal logging berinisal R (45) ditangkap saat menarik 30 batang kayu bulat tanpa dokumen resmi.

Kasat Polairud Polres Kutai Kartanegara AKPYohanes Bonar Adiguna menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan sebuah perahu ketinting menarik puluhan batang kayu bulat di Perairan Muara Muntai.

Polisi kemudian terjun melakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud dan penggerebekan.

"Setelah melakukan penggerebekan, kami menemukan 30 batang kayu bulat dan 1 unit perahu ketinting/ces berwarna biru dengan mesin 6 PK yang digunakan untuk menarik kayu," jelasnya, Rabu (27/2/2025).

Menurutnya, R tidak dapat menunjukkan surat legalitas dari kayu bulat tersebut. Karena itu, R yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka illegal logging langsung diamankan.

Dia disangkakan melanggar Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network