"Korban akhirnya mengirimkan uang kepada pelaku sebanyak dua kali dengan sistem transfer masing-masing Rp200.000 dan Rp500.000," ujarnya.
Korban yang tidak tahan diperas akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Timur. Polisi kemudian melacak posisi pelaku dan melakukan penangkapan pada 31 Oktober lalu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan flashdisk berisi rekaman video korban.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait