PDI Perjuangan Pecat Gibran, Sekjen Hasto: Sudah Tutup Buku!

Danandaya Arya/Abriandi
Surat pemecatan Gibran Rakabuming sebagai kader PDIP sudah dikirimkan ke DPC PDIP Surakarta. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - PDI Perjuangan memastikan memecat Gibran Rakabuming Raka sebagai kader partai. Hal itu menyusul keputusan putra sulung Presiden Joko Widodo itu menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai kader PDI Perjuangan serupa dengan wali kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang juga adik iparnya. 

Menurutnya, surat pemberhentian Gibran sebagai kader sudah dikirim ke DPC PDI Perjuangan Surakarta.

"Itu semua sudah tutup buku (Bobby). Semua, Mas Gibran juga sama, Mas Gibran sudah tutup buku, surat sudah diberikan DPC, isinya sama," ujar Hasto di Gedung TPN, MNC Center, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).

Hasto menegaskan, Gibran dan Bobby sudah menerima surat yang subtansinya sama soal status kader PDI Perjuangan. Untuk pengumuman resmi status Gibran, Hasto menyerahkan kepada Ketua DPC PDIP Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo. 

"Subtansinya sama, hanya beda tanggal dan tanda tangannya. Nanti dilihat pernyataan Pak Rudy Solo," ucapnya. 

PDI Perjuangan sebelumnya memecat Bobby Nasution setelah menyatakan dukungannya ke pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hal ini berbeda dengan kebijakan partai yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Suami Kahiyang Ayu itu dikeluarkan dari data base sistem keanggotaan partai berlambang kepala banteng bermoncong putih tersebut. Sementara Gibran menjadi cawapres Prabowo setelah gugatan batas usia capres dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network