SAMARINDA, iNewsKutai.id - GK (39) warga Kota Samarinda terancam kurungan tiga tahun penjara setelah menganiaya anak tirinya, AJ hingga babak belur pada Sabtu (18/11/2023).
AJ dianiaya saat hendak menolong ibunya yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan GK.
Akibatnya, korban mengalami luka robek dan pendarahan di kepala setelah dipukuli dan ditendang oleh GK di kediamannya di Jalan Sadri Kelurahan Sei Siring, Samarinda Utara.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo mengungkapkan, penganiayaan itu bermula ketika ibu korban berinisial JP mengalami KDRT. Korban kemudian bertanya kepada pelaku alasan menganiaya ibunya.
Tersangka GK ditahan Polsek Sungai Pinang atas dugaan penganiayaan dan KDRT. (foto: ist)
Diduga tidak terima dan terbakar emosi, pelaku kemudian melampiaskan kemarahannya kepada korban. Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
"Pelaku dilaporkan oleh ibu korban yakni JP atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan KDRT. Pelaku menganiaya korban karena tidak terima ditegur oleh korban saat memukul ibunya,"jelas AKP Rachmad dalam keterangannya Selasa (21/11/2023).
Personel Polsek Sungai Pinang yang mendapat laporan langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap pelaku GK yang saat itu sedang di rumah.
"Tersangka GK disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang diancam dengan pidana maksimal 3 tahun 6 bulan,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait