Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri?

Achmad Al Fiqri/Abriandi
Gaji ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Gaji ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menarik diulas menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pensiuan jenderal bintang tiga itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) tengah malam setelah dilakukan gelar perkara.

Penyidik menyatakan sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka. Dia dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan gratifikasi dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Firli diduga menerima uang sebesar Rp7 miliar sejak 2021 silam dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Penyidik juga menemukan indikasi adanya suap dalam bentuk mobil mewah Land Cruiser.

Dugaan pemerasan terhadap SYL ini sangat mengagetkan. Sebab, Firli sudah menerima gaji yang jumlanya tidak sedikit sebagai pimpinan KPK.

Sesuai PP No 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, Firli menerima hingga ratusan juta per bulan.

Dalam Pasal 3 PP No 85 Tahun 2015 tercantum jika pimpinan KPK menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.

Berikut Gaji Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

- Gaji Pokok Rp5.040.000
- Tunjangan Perumahan Rp37.750.000
- Tunjangan Transportasi Rp29.546.000 
- Tunjangan Jabatan Rp24.818.000 
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp16.325.000
- Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500
- Tunjangan Kehormatan Rp2.396.000.

Jika ditotal, Firli Bahuri menerima gaji sebagai Ketua KPK sebesar Rp123,9 juta per bulan.

Selain itu, sebagai Ketua KPK dan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri, Firli memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis. Mengacu pada laporan hasil kekayaan penyelenggara negara, mantan Deputi Penindakan KPK itu memiliki harta Rp22,86 miliar. 

Harta tersebut berupa tanah dan bangunan. Firli tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp10.443.500.000. Selain itu, dia memiliki aset alat transportasi dan mesin senilai Rp1,7 miliar.

Kekayaan Firli lainnya berupa kas setara kas senilai Rp10,6 miliar. LHKPN itu dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023 dengan tahun pelaporan periodik 2022.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network