Jadi Tersangka OTT KPK di Kaltim, Kepala BBPJN Terima Suap Rp525 Juta dari Pengusaha Asal Paser

Nur Khabibi/Abriandi
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimatan Timur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimatan Timur (Kaltim). 

Tersangka diduga terlibat dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di wilayah Kaltim 2023. 

Dua tersangka merupakan pejabat Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim yakni Kepala Satker Rahmat Fadjar (RF) dan Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim.

Tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta selaku penyuap yakni pengusaha asal Kabupaten Paser Abdul Nanang Ramis (ANR) yang juga pemilik PT Fajar Pasir Lestari, staf PT Fajar Pasir Lestari sekaligus menantu ANR, Hendra Sugiarto (HS) dan Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari.

"Tersangka ditahan terhitung mulai 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (25/11/2023). 

Sebelumnya, KPK mengamankan 11 orang dalam OTT yang digelar Kamis (23/11/2023). Namun, enam orang dipulangkan karena terbukti tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network