Geledah Sejumlah Lokasi di Samarinda dan Balikpapan, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Tunai

Ariedwi Satrio/Abriandi
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Samarinda dan Balikpapan. (Foto/Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Balikpapan dan Samarinda terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di BBPJN Kaltim.

Penggeledahan dilakukan dua hari berturut-turut pada 28-29 November 2023 di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) PUPR Kaltim, Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim, kantor perusahaan dan kediaman tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus yang sedang diusut KPK. 

"Mulai dari bukti elektronik, dokumen hingga uang tunai. Penyitaan dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya, Kamis (30/11/2023. 

Dalam kasus OTT di Kaltim pekan lalu, KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kaltim 2023. Mereka adalah, Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN kaltim dan Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) PJN 1 Kaltim.

Kemudian tersangka penyuap yakni Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto (HS) selalu staf PT Fajar Pasir Lestari sekaligus menantu ANR, dan Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari. 

Mereka ditangkap KPK pada Kamis (23/11/2023). Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Selaku pemberi suap, NM, ANR dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sedangkan RF dan RS sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 30 November 2023

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network