Tidak Tahan Menduda, Kakek di Nunukan Jadikan Anak Tetangga Pelampiasan Nafsu Bejat

Abriandi
Remaja 16 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara selama 5 tahun menjadi pemuas nafsu kakek tetangganya sendiri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

NUNUKAN, iNewsKutai.id - Nasib malang dialami Bunga-nama samaran-seorang remaja di Nunukan, Kalimantan Utara. Dia menjadi budak nafsu kakek cabul berinisial SAB (57) yang merupakan tetangganya.

Ironisnya, lansia yang sehari-hari berprofesi sebagai guru ngaji itu bahkan sudah melakukan perbuatan bejatnya dalam 5 tahun terakhir. Perbuatannya terungkap setelah korban hamil dan melahirkan bayi yang kini berusia 5 bulan.

Kasi Humas AKP Siswati mengungkapkan, pelaku memperkosa korban sejak berusia 12 tahun. Setiap kali melakukan hubungan badan, pelaku yang sudah ditinggal mati istrinya itu mengancam akan membunuh korban.

"Pelaku juga menakut-nakuti jika korban akan dibunuh ayahnya jika tahu kejadian menimpanya hingga akhirnya pasrah melayani nafsu bejat pelaku,"jelas AKP Siswati dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Akibat perbuatan pelaku, korban yang kini berusia 16 tahun akhirnya hamil dan melahirkan bayi yang kini berusia 5 bulan. Ironisnya, korban melahirkan di rumah pelaku dibantu ibu korban.

"Ibu korban selama ini tidak tahu anaknya jadi budak nafsu pelaku hingga akhirnya melahirkan. Ibu korban kemudian curiga pelaku adalah ayah dari bayi yang dilahirkan tersebut," ujarnya.

Saat didesak, SAB akhirnya mengakui perbuatannya memerkosa korban hingga hamil. Bukannya melapor ke polisi, orang tua korban justru menikahkan keduanya secara siri dengan alasan malu diketahui tetangga.

Namun, serapat-rapatnya bangkai disimpan, tetangga korban akhirnya mencium keanehan. Pasalnya, korban diketahui belum menikah dan tiba-tiba memiliki bayi.

Lantaran curiga, keanehan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Unit PPA Satreskrim Polres Nunukan kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan dan membuktikan kecurigaan warga.

Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya. Kepada petugas, SAB mengakui perbuatannya memperkosa korban hingga hamil.

"Pelaku mengaku rutin melakukan hubungann badan dengan korban dalam 5 tahun terakhir dengan anncaman akan dibunuh jika menolak. Pelaku beralasan tertarik dengan kecantikan korban,"ujarnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network