Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini, Firli Bahuri Bakal Ditahan?

Riana Rizkia/Abriandi
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri akan kembali diperiksa Bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks mentan Syahrul Yasin Limpo. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Rabu (6/12/2023) hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya untuk mendalami kasus dugaan pemerasan terhadapi mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

"Saat ini sedang dilakukan penyidikannya sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB yang sudah dilakukan sebelumnya," kata Ade, Rabu (6/12/2023).

Kuasa hukum Firli Bahur, Ian Iskandar pun memastikan kliennya akan menghadiri panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

"Ya hadir," kata Ian Iskandar singkat saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).

Hanya saja, Ian belum memastikan kapan Firli akan tiba di Gedung Bareskrim Polri. Berdasarkan jadwal, Firli menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, pemeriksaan ini dilakukan untuk pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Setelah berkas lengkap, selanjutnya penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan. 

Sebelumnya, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan perdana sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Jumat (1/12/2023). 

Pada pemeriksaan pertama, Firli Bahuri dicecar sebanyak 40 pertanyaan selama 10 jam. "Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Jumat (1/12/2023) malam. 

Arief menjelaskan, ada tujuh poin yang dititikberatkan. Pertama, perihal hak-hak Firli Bahuri sebagai tersangka. Kedua, soal peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji. 

"Ketiga, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas," ujar Arief. 

Keempat, lanjut Arief, mengenai transaksi penukaran valas. Kelima, jabatannya sebagai pimpinan KPK meliputi kewajiban dan larangannya.

Selain itu, penyidik juga mencecar Firli soal harta kekayaan dan LHKPN. Kemudian, aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network