JAKARTA, iNewsKutai.id - Polri berhasil membongkar kasus judi bola online SBOTOP beromzet Rp481 miliar. Jaringan judi online ini diduga terafiliasi dengan salah satu klub sepak bola.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, polisi berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus tersebut. Keempatnya yakni S, DR, L, dan TRR menggunakan dua situs yakni Bolehplay.com dan Sepaktop.com.
Kedua situs tersebut memiliki sebanyak 43.000 akun member. Kapolri menyebut, situs tersebut menggunakan server di Filipina dengan member dari sejumlah negara termasuk Indonesia.
Untuk mengusut kasus tersebut, Satgas Antimafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut.
"Ada dugaan, hasil judi online tersebut digunakan untuk membiayai salah satu klub," jelas ujar Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).
Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, saat menjalankan aksinya, para tersangka menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait