Paser Terapkan Absensi Online: Mangkir Kerja, Hak Cuti dan Insentif ASN Dipotong

Abriandi
Ilustrasi aparatur sipil negara. (Foto: iNews.id/Setkab).

TANA PASER, iNewsKutai - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser menerapkan absensi online mulai Rabu (2/2/2022) hari ini. ASN yang mangkir kerja atau absen, akan diganjar dengan pemotongan insentif dan hak cuti tahunan.

Kepala BKPSDM Paser Suwito mengungkapkan, penerapan absensi online melalui aplikasi e-presensi dilakukan setelah pihaknya melakukan sosialisasi sejak 24 Januari lalu.

"Selama sepekan, ASN melakukan absensi manual dan absensi online untuk memastikan fungsi-fungsi e-presensi ini berjalan nama. Jadi sudah kita ujicoba dan akan diterapkan 2 Februari," tegasnya dilansir media centre Paser.

Karena itu, Suwito mengimbau seluruh ASN untuk melakukan absensi online mulai hari ini. Menurut dia, ada konsekuensi yang harus diterima pegawai jika tidak melakukan absen atau tidak masuk kerja tanpa keterangan.

"ASN yang tidak hadir tentu akan mendapatkan hukuman pemotongan insentif atau tunjangan termasuk hak cuti tahunan yang berkurang. Kena juga hukuman dinas," pungkasnya. 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network