Jadi Kawasan Inti IKN Nusantara, Wilayah Kutai Kartanegara Menyusut Dua Kecamatan

Emy Adawiyah
Dua kecamatan di Kutai Kartanegara masuk dalam kawasan inti IKN. (foto: dok inews)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Wilayah Kutai Kartanegara menyusut dua kecamatan sebagai imbas pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dua kecamatan masuk dalam wilayah inti untuk pembentukan ibu kota baru.

Dua kecamatan tersebut yakni Samboja dan Samboja Barat masuk dalam wilayah IKN berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI No.5 tahun 2023.

"Samboja dan Samboja Barat telah dikeluarkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar karena termasuk sebagai wilayah inti Ibu Kota Nusantara,” kata staf Ahli Bupati Kutai Kartanegara Bidang Pemerintahan dan Kesra Didi Ramyadi, dikutip dari laman Pemkab Kukar, Sabtu (23/12/2023).

Sosialisasi Samboja dan Samboja Barat masuk dalam wilayah IKN ini dibahas  dalam Peraturan Daerah Nomor 7/2023 tentang RTRW Kutai Kartanegara 2023-2042.

RTRW Kukar ini juga memuat berbagai sektor strategis yang mendukung pembangunan wilayah secara berkelanjutan, dengan luas total 1.606.763 Ha.

Mulai dari hutan produksi tetap seluas 1.277.918 Ha yang merupakan sumber daya alam untuk dikelola dengan bijak guna menjamin keberlanjutan produksi kayu dan hasil hutan lainnya.

Kemudian kawasan tanaman pangan dengan luas sekitar 229.308 ha sebagai pondasi utama dalam menjaga ketahanan pangan wilayah. Sementara untuk kawasan perikanan seluas 15.096 ha, memberikan kontribusi terhadap sektor perikanan yang menjadi mata pencaharian penting masyarakat.

Kawasan pertambangan dan energi dengan luas sekitar 587 ha menjadi sumber daya strategis dalam pengembangan industri dan ketersediaan energi. 

Sedangkan kawasan pariwisata seluas 1.192 ha menjadi daya tarik utama bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam dan kebudayaan lokal. Terdapat kawasan peruntukan industri seluas 10.662 Ha yang akan menjadi lokomotif ekonomi wilayah. 

Kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan dengan luas masing-masing 45.999 ha dan 26.672 ha, membantu menciptakan lingkungan yang nyaman dan teratur bagi penduduk.

“Perda ini juga telah mengakomodir komitmen pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% untuk penyediaan dan perencanaan RTH publik perkotaan dan RTH privat," ujarnya.

Terakhir, kawasan pertahanan dan keamanan serta transportasi dengan luas masing-masing 21 Ha dan 500 Ha, menjadi penunjang strategis dalam menjaga stabilitas dan konektivitas wilayah.

"Perda ini juga menyetujui dua Kecamatan di Kutai Kartanegara, yakni Samboja dan Samboja Barat, dikeluarkan dari RTRW Kutai Kartanegara, karena termasuk sebagai wilayah inti IKN,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network