Unggah Dokumen Tanpa Izin, Selebram Adam Deni Dijerat UU ITE

Ravie Wardani
Ilustrasi selebgram. (Foto:MNC Media)

JAKARTA, iNewsKutai – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan selebgram Adam Deni Geraka alias ADG sebagai tersangka kasus ungahan dokumen tanpa izin pemilik. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pihaknya menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB.“Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap, statusnya tersangka,” ujarnya Rabu (2/2/2022). 

Meski demikian, Ahmad Ramadhan enggan menjelaskan secara rinci terkait dokumen yang diunggah Adam Deni ke media sosialnya. “Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak ya. Jadi sementara itu, yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan,” katanya. 

Bicara penahanan, Ahmad Ramadhan mengaku belum bisa memastikan lantaran tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Masih dilakukan penangkapan dan masih proses ya, penangkapan tadi malam. Ya kita tunggu 1×24 jam, apakah nanti dilakukan penahanan nanti akan kita sampaikan kembali,” ucapnya. 

Dari pemangkapan, polisi pun menyita barang bukti berupa satu gawai iPhone hitam, satu gawai iPhone 13 Pro biru, dan satu gawai Samsung S9. Sebelum Ad diamankan, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli guna proses penyelidikan.  

Adam Deni Geraka alias ADG ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI pada 27 Januari 2022. Adapun pasal yang menjerat Adam Deni yaitu Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network