Usai Diperiksa Bareskrim, Ismail Bolong Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Kaltim

Putranegara Batubara
Ismail Bolong resmi ditetapkan sebagai tersangka tambang ilegal di Kaltim. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan personel Polresta Samarinda Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri, Selasa, 6 Desember 2022.

Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing menyampaikan, kliennya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status itu tertuang dalam berkas hasil pemeriksaan yang ditandatangani Ismail Bolong.

"Klien kami Ismail Bolong sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus dugaan tambang ilegal)," kata Johannes L Tobing kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Dia pun mengaku menyatakan keberatan kepada penyidik terkait penetapan status tersangka kliennya. Hanya saja, Bareskrim Polri ternyata sudah melakukan gelar perkara atas status hukum Ismail Bolong sebelum melakukan pemeriksaan.

"Saya protes kenapa sudah jadi tersangka padahal baru diperiksa. Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara. Jadi memang sudah resmi jadi tersangka sebelum diperiksa," tambahnya.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network