Babak Baru Sengketa Kemitraan Sawit 143 Hektare di Kutai Timur

Ardi Wiriya
Foto : Sejumlah warga berfoto bersama di sela pertemuan pada malam hari terkait sengketa kemitraan perkebunan sawit yang melibatkan Tim 37 di Kutai Timur.

KUTAI TIMUR, iNewsKutai — Kemenangan 37 warga Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun, Kutai Timur, dalam sengketa kemitraan perkebunan kelapa sawit belum menjadi akhir perkara.

Pengadilan Negeri Sangatta telah mengabulkan gugatan wanprestasi mereka terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan pada 31 Agustus 2026. Namun putusan itu belum berkekuatan hukum tetap setelah PT Gunta Samba mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Di tengah proses tersebut, kelompok warga yang menamakan diri Tim 37 menyatakan ingin meminta Komisi Yudisial (KY) memantau perkara pada tingkat banding.

Namun, hingga Kamis, Penghubung KY Wilayah Kalimantan Timur menyatakan belum menerima permohonan pemantauan perkara tersebut.

Koordinator Tim 37, Yustinus Bata, mengatakan permintaan pemantauan itu tidak dimaksudkan untuk memengaruhi putusan hakim.

“Kami meminta KY mengawal prosesnya, bukan mengintervensi putusan. Kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Yustinus, Senin, 5 Oktober 2026.

Sengketa Kemitraan 143 Hektare

Perkara ini berkaitan dengan sekitar 143 hektare lahan yang dikelola melalui pola kemitraan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007.

Dalam kerja sama tersebut, warga disebut sebagai pemilik lahan, sementara pengelolaan perkebunan melibatkan Koperasi Karya Pembangunan dan PT Gunta Samba.

Menurut versi Tim 37, persoalan muncul setelah kebun mulai menghasilkan sekitar 2012. Mereka mengklaim tidak memperoleh pembagian hasil sebagaimana yang diyakini telah diperjanjikan.

Perselisihan kemudian bergulir ke pengadilan. Nilai gugatan yang diajukan Tim 37 mencapai sekitar Rp25,9 miliar, terutama berkaitan dengan klaim bagi hasil periode 2012-2020 serta persoalan penguasaan sertifikat lahan.

“Kami hanya ingin hak kami sebagai pemilik lahan dihargai. Ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Yustinus.

Putusan PN Belum Final

Perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Sgt diputus PN Sangatta pada 31 Agustus 2026. Majelis hakim mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan Tim 37 terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan.

Putusan tersebut belum final karena PT Gunta Samba menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding.

Pada 28 September 2026, kuasa hukum Tim 37 mendaftarkan surat kuasa sebagai pihak terbanding dan mempersiapkan kontra memori banding.

Kuasa hukum Tim 37, Endik Wahyudi, menyatakan pihaknya akan mempertahankan argumentasi yang telah disampaikan di tingkat pertama. Salah satu poin yang akan kembali ditegaskan adalah kedudukan warga terhadap lahan tersebut.

Menurut Tim 37, warga sebelumnya merupakan anggota Koperasi Karya Pembangunan sebelum dinyatakan keluar dari keanggotaan pada 2020.

KY: Belum Ada Permohonan

Koordinator Penghubung KY Wilayah Kalimantan Timur, Abdul Ghofur, mengatakan pihak yang berperkara memang dapat mengajukan permohonan pemantauan kepada KY.

“Kalau buat permohonan pemantauan itu memang para pihak. Kalau di sini ada prinsipal, penggugat atau kuasa hukumnya, untuk membuat permohonan pemantauan itu,” kata Ghofur.

Permohonan tersebut, menurut dia, dapat diajukan baik oleh pihak penggugat maupun tergugat.

Namun hingga keterangannya diberikan, Ghofur mengatakan KY belum menerima permohonan pemantauan terkait perkara Tim 37.

Ia menjelaskan, adanya permohonan juga tidak serta-merta membuat sebuah perkara otomatis dipantau.

KY memiliki sejumlah indikator dalam menentukan perkara yang menjadi perhatian. Di antaranya perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, menarik perhatian publik, melibatkan tokoh setempat, ataupun terdapat indikasi upaya memengaruhi pengadilan atau hakim.

“Secara indikator seperti itu. Cuma keputusan kembali lagi ke pimpinan,” ujarnya.

Mekanisme pemantauan di tingkat banding juga berbeda dengan pengadilan tingkat pertama karena pemeriksaan banding umumnya tidak berlangsung melalui persidangan terbuka seperti pemeriksaan perkara di PN.

“Kalau di tingkat banding, karena itu tidak ada persidangan, biasanya koordinasinya hanya berupa via surat,” kata Ghofur.

Surat tersebut, menurut dia, dapat menjadi pemberitahuan kepada pengadilan tinggi bahwa suatu perkara berada dalam pemantauan KY.

Ghofur mengatakan KY juga tidak dapat memantau seluruh perkara karena banyaknya perkara dan hakim yang harus diawasi, sementara jumlah personel terbatas.

Terpisah, Manager Kemitraan PT Gunta Samba, Bakti Pasaribu, mengatakan belum dapat memberikan keterangan mengenai perkembangan proses hukum perkara tersebut.

Ia mengatakan tidak mengikuti perkembangan kasus yang melibatkan 37 warga itu sehingga memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

“Mohon maaf, saya bukan tidak berkenan, tapi tidak ada yang dapat saya sampaikan terkait proses perkembangan kasus tersebut karena tidak mengikuti,” kata Bakti.

Dengan demikian, alasan dan argumentasi PT Gunta Samba dalam mengajukan banding belum diperoleh dari keterangan Bakti.

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur selanjutnya akan memeriksa upaya hukum tersebut berdasarkan berkas perkara dan argumentasi para pihak.

Perkara Pidana Berjalan Terpisah

Sengketa antara warga dan pengelola perkebunan sebelumnya juga bersinggungan dengan perkara pidana terkait pemanenan kelapa sawit.

Tiga warga, yakni Yustinus Bata, Saverius Langga, dan Ferdinandus Woge, pernah dijatuhi hukuman lima bulan oleh PN Sangatta. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mengubah hukuman tersebut menjadi pidana pengawasan selama satu tahun.

Perkara pidana itu berjalan terpisah dari gugatan perdata mengenai klaim hak bagi hasil dan persoalan lahan.

Bagi Tim 37, rangkaian proses hukum tersebut merupakan bagian dari konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Kami ini masyarakat kecil. Yang kami perjuangkan adalah hak atas lahan dan hasil kebun yang sejak awal kami yakini menjadi hak kami,” kata Yustinus.

Kini kedua pihak masih menunggu proses di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Tim 37 berupaya mempertahankan kemenangan mereka di PN Sangatta, sementara PT Gunta Samba menempuh banding atas putusan tersebut.

Adapun KY belum memutuskan pemantauan perkara karena, berdasarkan keterangan penghubung KY di Kalimantan Timur, permohonan dari para pihak belum diterima.

Editor : Dzulfikar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network