JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemkot Bontang berkomitmen mencabut gugatan sengketa tapal batas dengan Kutai Timur yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan gugatan menunggu persetujuan DPRD setempat.
Pjs Wali Kota Bontang, Munawwar menjelaskan, rencana pencabutan gugatan ini merupakan hasil dari mediasi dan pendekatan persuasif terhadap warga Kampung Sidrap yang disengketakan.
"Ini merupakan hasil mediasi yang dilakukan wali kota yang kini cuti Basri Rase. Karena itu, Pemkot Bontang berencana mencabut gugatan tersebut sesuai amanah Kemendagri," jelasnya seusai sidang di MK, Rabu (2/101/2024).
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik yang turut menghadiri sidang lanjutan di MK menyatakan jika Pemkot Bontang sudah menyatakan siap mencabut gugatannya.
Namun, pencabutan gugatan tersebut menunggu persetujuan DPRD Bontang yang sejauh ini belum memiliki kelengkapan. Hal ini sesuai dengan pesan Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang agar menyerahkan persetujuan DPRD sebelum putusan dibacakan.
Karena DPRD Bontang belum siap alat kelengkapan dewannya. Maka, sidang putusan ditunda atau meminta waktu perpanjangan hingga 18 Desember nanti.
"Kuncinya memang ada di DPRD Bontang karena pemerintahan daerah itu adalah antara DPRD dengan Pemerintah Daerah," ujarnya.
Akmal menambahkan, jika Pemkot Bontang dan DPRD belum mencapai kesepakatan terkait pencabutan gugatan hingga 18 Desember 2024, maka MK akan memutuskan persidangan tersebut.
"Mudahan cepat selesai. Saya yakin, Insyaallah tahun ini selesai. Karena, keputusan MK bersifat final dan inkrah," tegasnya.
Pemkot Bontang sebelumnya mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
Editor : Abriandi