get app
inews
Aa Text
Read Next : Bayi 2 Bulan di Bontang Patah Tulang Kaki Dianiaya Ayah, Kesal Terganggu saat Main Game Online

Sengketa Tapal Batas dengan Kutai Timur, Pemkot Bontang Komitmen Cabut Gugatan di MK

Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:42 WIB
header img
Pemkot Bontang berkomitmen mencabut gugatan sengketa tapal batas dengan Kutai Timur yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi. (foto: ilustrasi/Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemkot Bontang berkomitmen mencabut gugatan sengketa tapal batas dengan Kutai Timur yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan gugatan menunggu persetujuan DPRD setempat.

Pjs Wali Kota Bontang, Munawwar menjelaskan, rencana pencabutan gugatan ini merupakan hasil dari mediasi dan pendekatan persuasif terhadap warga Kampung Sidrap yang disengketakan. 

"Ini merupakan hasil mediasi yang dilakukan wali kota yang kini cuti Basri Rase. Karena itu, Pemkot Bontang berencana mencabut gugatan tersebut sesuai amanah Kemendagri," jelasnya seusai sidang di MK, Rabu (2/101/2024).

Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik yang turut menghadiri sidang lanjutan di MK menyatakan jika Pemkot Bontang sudah menyatakan siap mencabut gugatannya.

Namun, pencabutan gugatan tersebut menunggu persetujuan DPRD Bontang yang sejauh ini belum memiliki kelengkapan. Hal ini sesuai dengan pesan Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang agar menyerahkan persetujuan DPRD sebelum putusan dibacakan.

Karena DPRD Bontang belum siap alat kelengkapan dewannya. Maka, sidang putusan ditunda atau meminta waktu perpanjangan hingga 18 Desember nanti.

"Kuncinya memang ada di DPRD Bontang karena pemerintahan daerah itu adalah antara DPRD dengan Pemerintah Daerah," ujarnya.

Akmal menambahkan, jika Pemkot Bontang dan DPRD belum mencapai kesepakatan terkait pencabutan gugatan hingga 18 Desember 2024, maka MK akan memutuskan persidangan tersebut.

"Mudahan cepat selesai. Saya yakin, Insyaallah tahun ini selesai. Karena, keputusan MK bersifat final dan inkrah," tegasnya.

Pemkot Bontang sebelumnya mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut