JAKARTA, iNewsKutai.id - Penyidik Polda Metro Jaya menelusuri kepemilikan harta anak dan istri serta keluarga Firli Bahuri. Pasalnya, harta tersebut tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri diperiksa terkait harta kekayaannya yang tidak dimasukkan dalam LHKPN di Bareskrim, Rabu (27/12/2023).
Kombes Ade menyebut penyidik juga menelusuri harta kekayaan yang dimiliki anak, istri serta keluarga Firli Bahuri.
"Keterangan tambahan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah untuk menelusuri seluruh harta bendanya, serta harta benda istri, anak, dan keluarga," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (27/12).
Menurutnya, penyidik memeriksa Firli Bahuri untuk mencari fakta baru yang belum diterangkan dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya. Hal ini mengacu pada Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," katanya.
Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan tersebut.
Di sisi lain, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin kliennya tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Alasannya, kliennya selalu kooperatif untuk menjalani pemeriksaan.
“Enggaklah (Firli Bahuri ditahan), kan kooperatif. Semua permintaan penyidik kita penuhi, kecuali kita tidak kooperatif,” ujar Ian kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).
Terkait ketidakhadiran kliennya itu dalam pemeriksaan sebelumnya, Ian beralasan sudah disampaikan ke penyidik.
“Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis yang sebagaimana diatur oleh KUHAP,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 27 Desember 2023
Editor : Abriandi
Artikel Terkait