JAKARTA, iNewsKutai.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bergaji di bawah Rp8 juta per bulan bakal menjadi penerima zakat. Pasalnya, mereka masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro menjelaskan, saat ini ada sekitar 400.000 atau 10% dari total ASN di seluruh Indonesia, masih masuk kategori MBR.
“Dari 4,2 juta PNS, kita harus memaklumi bahwa masih ada sekitar 10 persen PNS yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” ungkap Suhajar, dikutip Minggu (28/1/2024).
Dia menyebut, PNS yang masuk ke golongan masyarakat berpenghasilan rendah itu itu memiliki keterbatasan daya beli. Dia mencontohkan seperti ASN Golongan II dengan gaji 7 juta, dianggap berhak menerima zakat.
“Kan penerima zakat itu kan ada batasnya, orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan 2 tadi boleh menerima zakat,” katanya.
Suhajar juga mengatakan ASN yang berpenghasilan 8 juta per bulan jika sudah menikah dan tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan keluarganya pun bisa masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
“Berpenghasilan 8 juta kalau sudah menikah dan istrinya tidak bekerja, dia bisa berpeluang tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya yang layak tadi tadi kira-kira seperti itu,” ujarnya.
Suhajar juga menyebut jika ASN menerima bantuan sosial (bansos) mendapatkan kecaman dari masyarakat non ASN.
“Nah cuma yang namanya pegawai negeri kalau masuk dalam Bansos sudah ribut dia, padahal mungkin sama-sama pasti susah juga.”
Selain gaji, indikator masyarakat berpenghasilan rendah adalah terkait tempat tinggal ASN.
"Saya rasa pegawai golongan 2A pekerjaannya supir apa iya bisa rumah tipe 100, baru-baru kerja mungkin masih tipe 27, misalnya. Kalau rumah tipe 27, istri 1, anak 2, satu ditambah satu ditambah dua empat,” kata Suhajar.
Suhajar mengatakan jika satu keluarga ASN dengan jumlah anggota 4 orang maka rumahnya adalah di atas 32 meter persegi. Pasalnya, minimal 8 meter persegi per orang sesuai dengan ketentuan Kementerian PUPR.
“Artinya ada peluang kemungkinan pegawai-pegawai negeri kita yang 10%, 400 ribuan orang ini Indonesia itu adalah masyarakat yang rendah,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id pada 28 Januari 2024
Editor : Abriandi
Artikel Terkait