Sadis! Pria Ini Tenggelamkan Anak Pacar di Kolam Renang Disaksikan Putrinya

Riyan Rizky/Abriandi
Dante bersama ayahnya Angger Dimas tewas di tangan kekasih ibunya di kolam renang. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Nasib nahas dialami Dante (6), putra dari aktris dan model Tamara Tyasmara. Bocah malang itu tewas di tangan kekasih ibunya berinisial YA alias Yudha Arfandi pada 28 Januari 2024 lalu.

Pelaku menenggelamkan korban di kolam renang saat belajar berenang. Ironisnya, korban ditenggelamkan disaksikan putri pelaku yang duduk di sampingnya.

Pembunuhan sadis itu akhirnya terungkap berkat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar kolam renang. Korban ditenggelamkan saat kondisi di sekitar kolam renang sepi pengunjung.

"Pelaku YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat (9/2/2024).

Dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku yang berada di tengah kolam menghampiri korban yang berpegangan pembatas kolam. Di samping korban, putri pelaku juga sedang berenang. 

Sambil melihat situasi sekitar, pelaku kemudian menenggelamkan korban. Beberapa menit kemudian, pelaku menaikkan korban ke atas permukaan dan membiarkannya beberapa saat. 

Pelaku kemudian seolah-olah memberikan pertolongan kepada korban. Namun, korban akhirnya tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia. Putri pelaku yang duduk tidak jauh dari korban terlihat tidak menyadari aksi sadis ayahnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menemukan fakta jika Dante sengaja dibunuh.

Kombes Ade menambahkan, tersangka YA ditangkap di kontrakannya pada Jumat (9/2/2024) dan dan langsung dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait kematian anak Tamara Tyasmara.

"YA ditangkap di rumah kontrakannya, di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit yang bersangkutan sedang tidur. Dikontrakan ada saudara YA dan dua orang laki-laki pembantunya," kata Ade Ary.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 9 Fabruari 2024

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network