TENGGARONG, iNewsKutai.id – Ketua RT di Kutai Kartanegara mengusulkan penambahan masa jabatan menjadi 7 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun.
Tidak hanya itu, ketua RT juga meminta agar pagu anggaran bantuan berbasis RT yang selama ini hanya Rp50 juta naik dua kali lipat menjadi Rp100 juta.
Aspirasi itu diterima Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah saat audiens dengan ketua RT di Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu, akhir pekan kemarin.
Usulan penambahan masa jabatan dan pagu anggaran bantuan itu disampaikan dalam tanya jawab dengan para ketua RT. Edi menyatakan, saat ini pihaknya fokus dalam membenahi manajemen bantuan dan kinerja yang hdipedomani.
"Semua sudah dipikirkan namun bantuan berbasis RT yang diberikan wajib terlaksana dengan baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Juga laporan pertanggungjawaban harus dilakukan dengan baik," kata Edi dikutip dari laman Pemkab Kukar, Senin (12/2/2024).
Terkait penambahan masa jabatan, Edi menyatakan jika hal tersebut sudah dalam Permendagri No.18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait