Menurutnya, tersangka bebas menjalankan aksinya karena memegang token pembayaran berupa M-Banking. HR memiliki akses untuk melakukan mutasi rekening perusahaan.
"Tersangka melakukan transfer ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan direksi perusahaan," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp607 juta. Lantaran pelaku tidak kunjung mengembalikan uang tersebut, perusahaan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan.
HR yang kemudian memenuhi panggilan polisi pada 16 Januari 2024 mengakui perbuatannya memalsukan data transaksi keuangan operasional perusahaan untuk menutupi pengeluaran pribadinya.
HR juga mengklaim telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp54 juta kepada perusahaan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam 5 tahun penjara setelah disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait