Akibat perundungan yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (27/2/2024) itu, korban mengalami luka lebam di kepala.
Sementara enam siswa yang terlibat aksi bullying yakni, S, M, MR, AB, AMR, dan F dibawa ke Unit PPA Polresta Balikpapan untuk dimintai keterangan.
Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah menjelaskan, setelah diperiksa, para siswa yang terlibat perundungan hanya dikenakan wajib lapor selama 3 bulan.
“Lima pelaku dan seorang perekam kami minta wajib lapor selama 3 bulan agar tidak menyepelekan perkara ini (perundungan)," ungkap Futuhatul.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait