SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda menetapkan sopir mobil minibus berinisial HL (35) sebagai tersangka kecelakaan di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda para Rabu (3/4/2024) lalu.
Kecelakaan tersebut menewaskan seorang YPD (40) asal Jakarta meninggal dunia. Saat kejadian, mobil minibus Toyota Kijang Innova Reborn nomor polisi KT 1792 YH yang dikemudikan HL menabrak truk Hino R10 berpelat N 9618 CL.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan, kecelakaan terjadi karena HL mengalami micro sleep saat mengemudi.
"Tersangka HL mengalami micro sleep sehingga tidak dapat menghindari truk yang berjalan di jalur kiri di depannya," jelas Kombes Ary dalam konferensi pers, Kamis (18/4/2024).
Atas kelalaiannya tersebut, HL dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. HL didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kematian orang lain dapat dipidana hingga enam tahun penjara.
Sebelumnya, kecelakaan ini sempat viral di media sosial. Mobil berwarna silver itu hancur di bagian sisi sebelah kiri setelah menabrak truk yang juga melaju di lajur yang sama.
Dalam rekaman, HL, sopir mobil nahas tersebut histeris dan menangis. Di terlihat shock dan terlihat kebingungan dan meracau.
"Tolong jangan divideokan pak. Aduh bagaimana ini, masuk penjara saya," kata sopir sambil menangis.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait