BONTANG, iNewsKutai.id – Tugu rumah adat tongkonan di persimpangan Jalan Damai, Kota Bontang akhirnya dibongkar pada Sabtu (4/5/2024) lalu. Pembongkaran dilakukan menyusul penolakan keberadaan tugu rumah adat Tana Toraja tersebut oleh warga setempat.
Pembongkaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Aji Muhammad Sulaiman untuk menjaga dan menjunjung budaya setempat di wilayah Kutai.
Penurunan tugu di Bontang Barat itu dilakukan langsung Ketua Ikat Kota Bontang Bapak Simon Matira dan Ketua Dewan Adat Toraja Ibu Ester Mandaw. Tugu diturunkan menggunakan satu unit crane.
Proses penurunan miniatur Tongkonan atau Kandian Dulang dilakukan setelah dilaksakannya ritual adat oleh Lembaga Adat Toraja pada Jumat 3 Mei 2024 sebagai tanda pelepasan dan penyerahan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Bontang.
Kasat Intelkam Polres Bontang AKP Yurisca Musiardillah dan Kapolsek Bontang Barat Iptu Hadi Esmoyo terjun langsung melakukan pengamanan penurunan tugu tersebut.
"Penurunan tugu ini menjadi kesepakatan bersama semua pihak dan merupakan keputusan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura,"kata AKP Yurisca.
Sebelumnya, tugu tongkonan tersebut menuai polemik di kalangan masyarakat Kota Bontang. Alasannya, tugu tersebut tidak seharusnya berdiri di wilayah tersebut karena dianggap tidak menghormati warga setempat dalam hal ini masyarakat Kutai.
Tugu tongkonan itu sebelumnya didirikan lantaran di Kelurahaan Kanaan yang menjadi lokasi pembangunan didominasi masyarakat asal Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Polemik tersebut lantas dibawa ke Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang ternyata tidak pernah memberikan izin untuk mendirikan tugu. Alhasil, disepakati jika tugu tersebut harus diturunkan dan dipindahkan ke Kantor Kelurahan Kanaan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait