TENGGARONG, iNewsKutai.id - Seorang ibu muda di Sangasanga, Kutai Kartanegara diciduk polisi lantaran diduga membobol kamar tetangga kontrakannya. Pelaku berinisial NA (22) menggasak perhiasan emas milik korban.
Kapolsek Sangasanga AKP Baihaki menjelaskan, pencurian di sebuah rumah kontrakan di RT 9 Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sangasanga itu terungkap saat korban Siti Aisyah membuat laporan polisi.
Pelaku mengaku sejumlah barang berharga berupa emas perhiasan raib digondol maling. Korban pun menaruh curiga kepada tetangga yakni NA.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi bersama ketua RT setempat melakukan penggeledahan ke rumah NA. Benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kontrakan NA, ditemukan perhiasan emas milik korban.
"Kejadiannya di rumah kontrakan di Kelurahan Sarijaya pada Minggu (5/5/2024). Pelaku diduga mencuri dan menyembunyikan hasil curiannya di dalam tas plastik sampah yang yang ditemukan di dalam rumah kontrakan pelaku," ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan di kamar kontrakan pelaku berupa 1 kalung emas dengan berat 4,06 gram, 1 gelang emas dengan berat 7,3 gram, 1 liontin emas dengan berat 1 gram, 1 gelang tali dengan manik manik plastik dengan plat emas bertuliskan "Alesha" dengan berat 0,47 gram, 1 gelang emas lilit lonceng dengan berat 2,47 gram dan 1 cincin emas dengan charm karakter anak berat 0,55 gram.
Akibat perbuatannya, pelaku kemudian diamankan di sel tahanan Mapolsek Sangasanga. NA terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara .
Editor : Abriandi
Artikel Terkait