Kecelakaan Maut Siswa SMK Lingga Kencana : Sopir Bus Ditetapkan Tersangka

Yudy Heryawan
Polisi menetapkan Sadira, sopir bus pariwisata Putra Fajar sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok. (foto: ist)

SUBANG, iNewsKutai.id - Polisi menetapkan Sadira, sopir bus pariwisata Putra Fajar sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok yang menewaskan 11 orang.

Sadira ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Polisi tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru.

Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, sopir bus dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil olah TKP, penyelidikan dengan metode Trafic Accident Analysis (TAA), dan keterangan saksi-saksi," ungkap Kombes Pol Wibowo didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, dari hasil olah TKP, tidak ditemukan bekas pengereman yang signifikan. Hal ini mengindikasikan adanya kelalaian sopir dalam mengemudikan kendaraan.

"Hanya bekas gesekan pada badan kendaraan di tempat kejadian. Jadi bus meluncur kemudian menabrak Feroza dan tiga moto di TKP," ujarnya. 

Polisi juga menggali keterangan saksi yang mengindikasikan sopir mengetahui masalah pada fungsi rem bus. Pasalnya, sopir dua kali memanggil mekanik untuk melakukan perbaikan rem di Gunung Tangkuban Parahu dan di sebuah rumah makan. 

"Pemeriksaan melibatkan ahli dari ATPM dan penguji dari Dinas Perhubungan mengungkapkan empat fakta penting," ujarnya. 

Pertama, ditemukan campuran oli dan air di dalam udara kompresor, yang seharusnya hanya berisi udara. Kedua, kondisi oli di bus tersebut sudah keruh yang mengindikasikan tidak diganti dalam jangka waktu yang cukup lama. 

Ketiga, jarak antara kampas rem hanya nol koma tiga milimeter, jauh di bawah standar yang ditetapkan dan keempat ditemukan kebocoran di dalam ruang relay pump dan sambungan antara relay pump dengan booster, mengakibatkan tekanan udara rem berkurang, sehingga sistem rem tidak berfungsi secara optimal. 

"Temuan ini yang menjadi dasar kepolisian menetapkan sopir bus sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 penjara. Untuk tersangka baru masih dalam pendalaman," pungkasnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network