Jual Motor Curian di Facebook, Komplotan Curanmor di Tenggarong Diringkus Polisi

Abriandi
Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Tenggarong diringkus polisi. (foto: ilustrasi/ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Tenggarong diringkus polisi. Dua pelaku yakni AH (35) dan RS (22) terendus polisi saat hendak menjual motor curiannya di Facebook

Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Raymond Juliano William mengungkapkan, kedua pelaku bukan wajah baru dalam kasus curanmor di Kutai Kartanegara.

AH diketahui sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus curanmor. Sementara RS dua kali mendekam di balik jeruji besi atas kasus yang sama serta penganiayaan.

"Keduanya memang komplotan pelaku curanmor yang sudah sering keluar masuk penjara. Aksi mereka terbongkar setelah berniat menjual motor curian di Facebook,"jelas Iptu Raymond dalam keterangannya dikutip Senin (20/5/2024).

Menurutnya, kedua pelaku sebelumnya membawa kabur sebuah sepeda motor di di Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang pada Jumat (17/5/2024) dini hari.

Keduanya memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kunci kontak sepeda motor saat parkir di teras rumah. Korban baru menyadari motornya hilang saat terbangun sekitar pukul 03.00 WITA.

"Korban terbangun karena teringat lupa mengambil kunci dan saat dicek, motor yang diparkir di teras rumah sudah raib," ujarnya.

Kasus pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tenggarong Seberang. Pucuk dicinta ulam tiba, pelaku rupanya ingin langsung menjual sepeda motor curian melalui Facebook hari itu juga.

Pelaku hendak menjualnya kepada seseorang di daerah Desa Manunggal Jaya. Polisi kemudian turun ke lapangan dan melakukan pengintaian di lokasi pelaku hendak menjual motor.

Tidak lama kemudian, kedua pelaku datang mengendarai sepeda motor dan dilakukan penangkapan dibantu warga sekitar. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian.

"Keduanya sudah ditahan di Polsek Tenggarong Seberang dan kita jerat Pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network