BONTANG, iNewsKutai.id - Entah setan apa yang merasuki pikiran AA (34) warga Tanjung Laut Indah, Kota Bontang. Dia tega menganiaya anak kandungnya yang belum genap berusia 2 bulan.
Akibatnya, bayi malang itu mengalami patah tulang paha dan memar di sekujur tubuh. Tidak hanya itu, korban juga mengalami pendarahan di kepala akibat benturan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan, penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Tanjung Laut Indah. Saat kejadian, bayi malang itu ditinggalkan ibunya berbelanja ke warung.
Tidak lama kemudian, terdengar tangisan keras sang bayi. Ibu korban yang khawatir langsung pulang dan mendapati bayinya menangis kesakitan dengan kepala benjol.
Usut punya usut, pelaku sudah berulang kali menyakiti anak kandungnya tersebut. Ibu korban akhirnya melaporkan perbuatan AA ke Polres Bontang yang langsung menangkap pelaku.
"Tersangka ternyata sudah tiga kali menganiaya anaknya. Kejadian terakhir, pelaku sengaja menjatuhkan korban dari gendongan dengan posisi kepala lebih dulu menyentuh lantai. Informasi terakhir, korban mengalami pendarahan di kepala," jelas AKBP Alex dalam keterangannya Rabu (31/7/2024).
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku juga menganiaya korban pada 6 Juli 2024 dengan mengangkat kaki bayi tersebut tanpa memegang badannya. Akibatnya, korban mengalami patah tulang kaki sebelah kiri.
Tidak puas, pelaku kembali menganiaya korban pada 20 Juli 2024 dengan cara mencubit lutut kanan hingga memar dan menekannya dengan kuku sebanyak tiga kali.
Kepada polisi, pelaku mengaku melampiaskan kekesalan kepada anaknya lantaran kerap dipandang sebelah mata oleh keluarga istrinya. Tidak hanya itu, pelaku juga kesal karena diminta menjaga anaknya saat bermain game.
"Pelaku mengaku kesal karena ajakan hubungan intim ditolak oleh istrinya sehingga melampiaskan kekesalan kepada anaknya," ujarnya.
“Barusan saya mendapat informasi bahwa keadaan terakhir korban mengalami pendarahan di kepalanya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, AA dijerat Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait