TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polsek Loa Kulu meringkus MJ (37) pengusaha pupuk kandang di Loa Kulu, Kutai Kartanegara lantaran diduga melecehkan putri Asisten Rumah Tangga (ART).
Pelecehan dilakukan pelaku di rumah hingga mobil miliknya. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mempekerjakan korban yang berusia 14 tahun sebagai petugas administrasi.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo menjelaskan, korban yang masih di bawah umur dilecehkan oleh pelaku dalam dua bulan terakhir atau sejak Juli. Pelecehan itu terungkap setelah ibu korban membaca chat tidak senonoh yang dikirim MJ ke ponsel putrinya.
"Korban akhirnya berani bercerita kepada ibunya sudah dilecehkan oleh pelaku sejak Juli lalu hingga Agustus 2024. Pelaku menggesekkan kelamin dan menciumi korban,"jelas AKP Rachmat.
Menurutnya, MJ bebas melakukan pelecehan karena korban dan ibunya tinggal di rumah pelaku. Korban kerap didatangi oleh pelaku saat malam. Pelecehan juga dilakukan di mobil milik pelaku.
Ibu korban kemudian melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polsek Loa Kulu pada Senin (12/8/2024). Polisi kemudian meminta keterangan korban dan saksi lainnya termasuk adik tiri korban yang sempat memergoki pelaku.
MJ akhirnya diamankan polisi pada Rabu (14/8/2024) sesaat setelah tiba di kediamannya. Polisi mengamankan barang bukti berupa chat tidak senonoh pelaku dan pakaian milik korban.
"Kasusnya sementara dalam pendalaman dan pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif,"ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait