JAKARTA, iNewsKutai - Kementerian Kesehatan RI melakukan perubahan pengaturan soal electronic-Health Alert Card (e-HAC). Pengisian data e-HAC wajib dilakukan satu hari sebelum keberangkatan baik untuk perjalanan udara, laut dan darat domestik.
Kebijakan ini akan berlaku mulai Kamis (3/3/2022). Sebelumnya, data e-HAC bisa diisi jelang keberangkatan atau sesaat setelah tiba di daerah tujuan.
“Pengisian e-HAC akan dilakukan sebelum check-in, e-HAC yang sudah terintergrasi dalam aplikasi PeduliLindungi, sehingga para pelaku perjalanan udara, laut dan darat domestik bisa mudah mengaskesnya,” kata Juru Bicara Covid-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi saat siaran langsung Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia Kemenkes RI, Selasa (1/3/2022).
Perubahan pengaturan e-HAC rencananya akan mulai diterapkan Selasa (1/3/2022) namun terkendala masalah sistem. “Penerapan e-HAC baru akan diterapkan per 3 Maret 2022, karena ada beberapa sistem yang sedang disinkronisasikan,” ujarnya.
e-HAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang diisi pelaku perjalanan H-1 dari jadwal keberangkatan atau saat hari H ini berisi informasi kelayakan pelaku perjalanan. Apabila e-HAC menunjukkan status tidak layak jalan, maka pelaku perjalanan tersebut akan diarahkan ke petugas kesehatan atau petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Untuk status warna hitam, dikatakan tidak layak jalan bisa terjadi karena pelaku perjalanan yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara status layak jalan, dapat diperoleh jika pelaku perjalanan terkonfirmasi negatif dengan hasil tes Covid-19 baik PCR atau antigen.
“Syarat perjalanan yakni tes negatif Covid-19 PCR paling lambat 3x24 jam untuk orang yang baru menerima dosis pertama vaksin dan swab antigen negatif paling lambat H-1 keberangkatan untuk orang yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19,” tutur dr. Nadia.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait