NEW YORK, iNewsKutai.id - Majelis Umum PBB setuju mengusir Israel dari wilayah Palestina. Seruan pada Rabu (18/9/2024) itu mengadopsi resolusi diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina.
Negara Zionist itu diberi waktu satu tahun untuk angkat kaki dari semua wilayah yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, tempat berdirinya Masjid Al Aqsa dan ibu kota masa depan Palestina.
Resolusi yang diusulkan Palestina itu mendapat dukungan dari 124 negara dalam pemungutan suara. Hanya ada 14 negara yang menolak dan 43 negara lainnya memilih abstain.
Resolusi pengusiran Israel ini merupakan hasil dari nasihat hukum yang diminta Majelis Umum PBB kepada Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli lalu di Den Haag, Belanda.
"Ini adalah resolusi Majelis Umum PBB pertama yang pernah diperkenalkan oleh Negara Palestina. Resolusi tersebut dibangun berdasarkan nasihat hukum ICJ mengenai kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki," bunyi pernyataan Perwakilan Tinggi Palestina, dikutip dari Anadolu.
Tidak hanya itu, resolusi ini juga memberikan hak kepada rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara yang berdaulat bersama Israel.
Resolusi ini mendapat dukungan dari Uni Eropa. Mereka menegaskan kembali komitmennya terhadap perbatasan tahun 1967.
"Uni Eropa tidak akan mengakui perubahan perbatasan tahun 1967 maupun kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki sejak 1967, kecuali disetujui kedua belah pihak," bunyi pernyataan Uni Eropa.
Pemerintah Otoritas Palestina di Ramalah memuji resolusi tersebut dengan menyebutnya sebagai harapan rakyat.
Sementara itu, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik konsensus bersejarah dalam mengadopsi sebuah resolusi berdasarkan nasihat hukum ICJ yang menyerukan berakhirnya pendudukan Israel.
"Ini menjadi harapan bagi rakyat Palestina, yang sedang menghadapi agresi dan genosida di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem, untuk mencapai aspirasi mereka tentang pembentukan negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," ujar Abbas dalam pernyataannya.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina juga mengeluarkan pernyataan jika pemungutan suara tersebut mencerminkan momentum internasional yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel.
Masyarakat internasional juga menuntut akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel selama ini.
Kemlu Palestina juga mendesak negara-negara di dunia untuk bertindak cepat untuk menerapkan resolusi tersebut serta menggunakan perangkat hukum meminta pertanggungjawaban Israel.
Palestina berstatus sebagai pengamat di PBB sejak pemungutan suara Majelis Umum pada 2012 yang memberinya status pengamat non-anggota.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait