JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah kembali melonggarkan aturan karantina bagi jamaah umrah. Jika sebelumnya jamaah yang tiba kembali ke Tanah Air wajib menjalani isolasi selama 3 hari, kini dipangkas menjadi satu hari. Aturan yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
"Tadi arahan Bapak Presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik itu umrah maupun PPLN," jelas Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).
Nantinya aturan karantina jemaah umrah dan PPLN akan dituangkan dalam surat edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan mulai berlaku Selasa (8/3/2022).
"Mulai besok SE daripada BNPB yang baru. Namun jika jemaah dan PPLN positif Covid-19 saat dites, mereka akan menjalani isolasi,” urainya.
Dia menambahkan, angka reproduksi kasus efektif Covid-19 di luar Jawa Bali mengalami penurunan yang signifikan. “Secara nasional telah menurun dari 1,16 ke 1,09 Persen dan untuk konfirmasi kasus harian telah menunjukan penurunan per 6 Maret sebanyak 8158 Kasus,” ungkapnya.
“Dari kasus konfirmasi harian virus Omicron telah menunjukan penurunan per 6 Maret sebanyak 8158 Kasus dan per 23 Februari 19807 kasus , jadi puncaknya di 23 Februari,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait