JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar gembira bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki kredit macet di bank.
Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan kredit UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, dan pelaku usaha lainnya.
"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Prabowo berharap, penghapusan kredit macet itu bisa membantu mereka yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan.
"Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ujar Prabowo
Terkait penerapan PP tersebut, Prabowo menyebut jika hal-hal teknis, persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.
"Kita ingin seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," pungkasnya.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait