JAKARTA, iNewsKutai.id - Larangan penjualan iPhone 16 oleh pemerintah ternyata tidak efektif. Buktinya, 11.000 unit iPhone 16 tercatat telah masuk ke Indonesia hingga 10 November 2024.
Pemerintah pun mengancam akan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 yang sudah beredar jika terbukti diperjualbelikan.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, larang penjualan iPhone 16 masih berlaku lantaran Apple belum memenuhi kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
"Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan (IMEI) iPhone 16 yang beredar," tegasnya di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan pada Kamis (21/11/2024).
Dia memastikan Kemenperin memiliki cara untuk memastikan perangkat tersebut diperjualbelikan di Indonesia atau tidak. Pemblokiran IMEI iPhone 16 yang diperjualbelikan menjadi opsi paling realistis.
"Kami punya caranya, nanti bagaimana supaya memastikan barang iPhone 16 series yang masuk lewat barang bawaan itu di-screening ulang," ujarnya.
Febri juga mengingatkan platform penjualan daring atau marketplace di Indonesia untuk tidak mempromosikan atau memperjualbelikan iPhone 16. Masyarakat juga diimbau proaktif melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait