Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim, Diduga Dipicu Penangkapan Penambang Ilegal

Rus Akbar
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suhartono menjelaskan kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. (foto: inews/rus akbar)

PADANG, iNewsKutai.id - Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak di halaman Mapolres Solok, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB. 

Ironisnya, pelaku penembakan diduga sesama perwira Polri yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP DI. Korban tewas dengan luka di kepala setelah ditembak dari jarak dekat.

Informasi yang dihimpun iNews, penembakan ini diduga berkaitan dengan penertiban tambang ilegal yang dilakukan AKP Ryanto. Penangkapan pelaku tambang galian C ditengarai membuat AKP DI tidak senang.

Keduanya diduga terlibat cekcok dan berujung AKP DI melepaskan dua kali tembakan ke arah korban di parkiran Polres Solok Selatan. Tembakan tersebut mengarah ke kepala korban sehingga tewas seketika.

Setelah itu, AKP DI langsung mencoba melarikan diri. Sejumlah anggota polisi yang ada di lokasi kemudian melarikan korban ke RS Bhayangkara namun nyawa AKP Ryanto tidak tertolong.

Sebelum penembakan, korban diketahui baru saja membawa tersangka penambang ilegal ke ruang identifikasi untuk pemeriksaan.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suhartono menjelaskan, Kasat Reskrim ditembak dari belakang saat hendak mengambil HP di mobilnya yang diparkir di halaman Polres Solok Selatan.

"Pelaku diduga mengikuti korban lalu ditembak. Dari hasil visum dokter, ada dua tembakan jarak dekat di bagian pipi dan pelipis menembus bagian tengkuk," jelas Kapolda Sumbar di RS Bhayangkara, Jumat (22/11/2024).

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network