JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan ongkos naik haji 2025. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan sebesar Rp65 juta atau naik Rp10 juta dibanding tahun lalu.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan, total BPIH 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684,99 per jamaah. Angka itu mengalami penurunan dibandingkan BPIH 1445 H/2025 sebesar Rp93.410.286.
"Untuk tahun 1446 H/2025 M ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.386.684,99," ungkap Menag dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR, Senin (30/12/2024).
Dari jumlah itu, kata dia, pemerintah mengusulkan BPIH yang ditanggung jamaah sebesar Rp65.372.779,49 atau Rp65,3 juta. Sebanyak Rp28 juta sisanya akan ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH.
Dengan demikian, BPIH yang ditanggung jamaah naik Rp10 juta dibandingkan musim haji 1445 H/2025 yakni sebesar Rp56.046.172 atau Rp56 juta.
"Komponen yang dibebankan kepada jamaah haji menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran BPIH tahun tersebut sebesar Rp65.372.779,49," ujarnya.
Nasaruddin mengatakan BPIH akan digunakan untuk sejumlah keperluan jamaah selama ibadah haji. Adapun komponen yang akan dibiayai sebagai berikut:
1. Penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp34.386.390,68
2. Akomodasi di Mekkah: Rp15.232.011,90
3. Akomodasi di Madinah: Rp4.454.403,48
4. Living cost: Rp3.200.002,50
5. Paket layanan masyair (sebagian): Rp8.099.970,94
Editor : Abriandi
Artikel Terkait