BATU, iNewsKutai.id - Jaringan penjualan bayi berhasil dibongkar di Kota Batu, Jawa Timur. Komplotan yang dikendalikan pasangan suami istri (pasutri) ini memperjualbelikan bayi melalui media sosial, Facebook.
Pasutri berinisial AS (32) dan suaminya berinisial MK (45) itu ditangkap bersama empat pelaku lainnya di Kota Batu. Satu orang di antaranya seorang perempuan yang berperan sebagai pembeli bayi berinisial DNS (26).
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kecurigaan warga Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, terhadap DNS yang tiba-tiba memiliki bayi yang masih berusia 7 hari.
Padahal DNS yang sudah berumah tangga selama tiga tahun tidak pernah menunjukkan tanda-tanda hamil atau melahirkan. Warga kemudian melaporkan kecurigaan itu ke kepolisian.
"Unit PPA Polres Batu kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya dipastikan jika bayi tersebut bukanlah anak kandungnya. DNS membeli bayi itu lewat Facebook dari orang yang tidak dikenal," jelasnya di Mapolres Batu, Jumat (3/1/2025).
Kepada polisi, DNS mengaku bergabung dalam sebuah grup media sosial (medsos) Facebook bernama Adopsi Bayi dan Bumil. Di grup tersebut, seorang berinisial AS menawarkan bayi laki-laki berusia 7 hari, yang kemudian dibeli oleh DNS.
"Bayi tersebut dibeli seharga Rp19 juta dengan transfer ke nomor rekening bank atas nama salah satu tersangka AS, warga Waru, Sidoarjo," ungkapnya.
Setelah pembayaran lunas, AS lantas menyerahkan bayi itu kepada DNS di tepi Jalan Raya Songgokerto. AS ditemani suaminya AI dan seorang temannya berinisial MK (45) serta seorang sopir berinisial RS (21).
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku jual beli bayi yakni KK (42), warga Jakarta Utara, yang menjadi perantara dengan ibu kandungnya.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menambahkan, pihaknya masih menelusuri ibu kandung bayi laki-laki itu. Informasi awal, bayi tersebut berasal dari Koja, Jakarta Utara yang dibawa KK ke Jawa Timur.
"Ibu kandung bayi masih dalam tahap pencarian," ujarnya.
Rudi mengungkapkan, DNS (26), AS dan MK ditangkap pada Jumat 27 Desember 2024. Kemudian AI, merupakan suami dari AS diamankan pada Sabtu 28 Desember 2024, di Waru, Sidoarjo.
Sementara sopir RS ditangkap di rumahnya di Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu 28 Desember 2024.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait