PALEMBANG, iNewsKutai.id - Nasib nahas dialami bayi berinisial AA saat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang. Bayi malang berusia 8 bulan itu kehilangan jari lantaran digunting perawat yang ingin mengganti infus.
Insiden tragis itu terjadi Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 10.30 WIB saat bayi AA sedang menjalani perawatan lantaran sakit di RS swasta tersebut. Oknum perawat senior yang menangani korban diduga lalai hingga memotong jari bayi tersebut.
Dilansir iNews.id, orang tua korban, Suparman (37) menjelaskan, insiden itu terjadi saat oknum perawat ingin memperbaiki infus di tangan anaknya menggunakan gunting. Alih-alih memotong infus, perawat tersebut justru memotong jari kelingking anaknya.
"Jari kelingking sebelah kiri terpotong saat perawat mau membuka infus. Saya sudah ingatkan buka perbannya saja, tapi bersikeras membuka pakai gunting dan justru mengenai jari kelingking," jelasnya di Polrestabes Palembang, Sabtu siang (4/2/2023).
Dia mengaku, pohak rumah sakit langsung mengoperasi jari kelingking anaknya dan dibawa ke ruang VIP untuk penanganan lebih lanjut. Namun, Suparman menyayangkan lantaran perawat yang lalai justru menghindar dan tidak mau meminta maaf.
"Saya melapor untuk meminta pertanggung jawaban perawat karena ini menyangkut masa depan anak saya. Anak saya masuk rumah sakit karena demam tapi justru kehilangan jari," ujarnya.
Wakil Direktur SDM dan AIK RS Muhammadiyah Palembang, Muksin mengaku jka salah satu perawatnya diduga lalai hingga mengakibatkan pasien bayi kehilangan jari. Menurutnya, perawat yang sudah 18 tahun bertugas itu sudah dinonaktifkan manajemen.
"Sebagai bentuk tanggung jawab manajemen, korban langsung dioperasi sekitar 1,5 jam dan dipindahkan ke VIP. Kami gratiskan semua biaya pengobatan korban. Saat ini kondisinya stabil dan diawasi perawat lain," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya sedang mengupayakan agar insiden tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Alasannya, kejadian tersebut murni kecelakaan dan perawat tidak sengaja hingga korban kehilangan jari.
Di sisi lain, Polrestabes Palembang sudah menerima laporan atas insiden tersebut. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait