PALEMBANG, iNewsKutai.id - Perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) berinisial D ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus putusnya jari kelingking bayi 8 bulan, Arumi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polrestabes Palembang melakukan gelar perkara.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib menjelaskan, dari hasil gelar perkara, perbuatan perawat D memenuhi unsur Pasal 360 ayat I KUHP.
"Gelar perkara sudah dilakukan kemarin dan resmi menetapkan perawat D sebagai tersangka, karena diduga ada tindak pidana sesuai Pasal 360 KUHP," jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib dikutip dari Sindonews, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, dalam gelar perkara, perawat D diduga lalai dalam prosedur saat membuka perban. Tersangka telah diingatkan untuk berhati-hati memotong perban di tangan bayi namun justru menggunakan gunting besar.
"Tersangka D telah diingatkan berhati-hati saat menggunting perban namun diabaikan. Sehingga kami patut menduga ada kelalaian perawat," jelasnya.
Dalam kasus yang kini masih bergulir di Polrestabes Palembang, Ngajib menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam dugaan kelalaian. Untuk tahap awal, perawat D yang terancam hukuman 5 tahun penjara akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Sementara ini baru menetapkan satu tersangka inisial D, namun demikian dari hasil pemeriksaan tersebut akan dilihat apakah ada pelaku pelaku lain yang ikut membantu atau lainnya," jelasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait