BANDARLAMPUNG, iNewsKutai.id – Komika Lampung Aulia Rakhman resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Usut punya usut, materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad dibawakan dalam acara kampanye calon presiden.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, tersangka Aulia Rakhman menerima job stand up comedy dalam kampanye capres Anies Baswedan bertajuk Desak Anies.
Aulia dihubungi penyelenggara, Farhan dan dijanjikan akan mendapat honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam kampanye tersebut. Aulia kemudian menyanggupinya dan menyiapkan materi sebelum tampil di di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
"AR lalu menyampaikan materi stand up comedy dalam kampanye tersebut. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad," jelas Kombes Umi, Minggu (10/12/2023).
Belakangan, potongan video berisi materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW viral di media sosial. Sedikitnya ada 3 orang atau kelompok yang mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Aulia.
"Kami mendapatkan 3 laporan setelah video (dugaan penghinaan) tersebut viral," ungkapnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait