Polisi kemudian bergerak cepat menjemput Aulia Rakhman dan langsung menjalani pemeriksaan. Setelah memeriksa tujuh saksi dan 5 saksi ahli, Polda Lampung kemudian menetapkan komika berusia 33 tahun itu sebagai tersangka.
"Penyidik memeriksa yang bersangkutan serta 7 saksi, termasuk meminta pendapat 5 orang ahli hingga akhirnya AR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama," ujarnya.
Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
"Kami tetapkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun," ujar Umi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait