Jadi Tersangka Penistaan Agama, Komika Aulia Rakhman ternyata Isi Acara Kampanye Capres

Ira Widyanti/Abriandi
Komika Lampung Aulia Rakhman resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. (foto: ist)

Polisi kemudian bergerak cepat menjemput Aulia Rakhman dan langsung menjalani pemeriksaan. Setelah memeriksa tujuh saksi dan 5 saksi ahli, Polda Lampung kemudian menetapkan komika berusia 33 tahun itu sebagai tersangka.

"Penyidik memeriksa yang bersangkutan serta 7 saksi, termasuk meminta pendapat 5 orang ahli hingga akhirnya AR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama," ujarnya.

Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. 

"Kami tetapkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun," ujar Umi.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network