Jadi Tersangka Penistaan Agama, Komika Aulia Rakhman ternyata Isi Acara Kampanye Capres

Ira Widyanti/Abriandi
Komika Lampung Aulia Rakhman resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. (foto: ist)

BANDARLAMPUNG, iNewsKutai.id – Komika Lampung Aulia Rakhman resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Usut punya usut, materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad dibawakan dalam acara kampanye calon presiden.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, tersangka Aulia Rakhman menerima job stand up comedy dalam kampanye capres Anies Baswedan bertajuk Desak Anies. 

Aulia dihubungi penyelenggara, Farhan dan dijanjikan akan mendapat honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam kampanye tersebut. Aulia kemudian menyanggupinya dan menyiapkan materi sebelum tampil di di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

"AR lalu menyampaikan materi stand up comedy dalam kampanye tersebut. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad," jelas Kombes Umi, Minggu (10/12/2023).

Belakangan, potongan video berisi materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW viral di media sosial. Sedikitnya ada 3 orang atau kelompok yang mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Aulia. 

"Kami mendapatkan 3 laporan setelah video (dugaan penghinaan) tersebut viral," ungkapnya.  

Polisi kemudian bergerak cepat menjemput Aulia Rakhman dan langsung menjalani pemeriksaan. Setelah memeriksa tujuh saksi dan 5 saksi ahli, Polda Lampung kemudian menetapkan komika berusia 33 tahun itu sebagai tersangka.

"Penyidik memeriksa yang bersangkutan serta 7 saksi, termasuk meminta pendapat 5 orang ahli hingga akhirnya AR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama," ujarnya.

Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. 

"Kami tetapkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun," ujar Umi.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network