BONTANG, iNewsKutai.id - Korban penusukan di Desa Sebuntal, Marang Kayu, Kutai Kartanegara berinisial AF (19) ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan. Pasalnya, korban bersama rekan-rekannya terlebih dulu mengeroyok dan menikam pelaku GU (40).
Akibat penganiayaan tersebut, GU mengalami luka tusuk di bagian paha. Fakta itu terungkap setelah polisi melakukan pendalaman kasus penikaman yang terjadi pada Sabtu 18 Maret 2023 lalu.
"Korban AF turut dijadikan tersangka karena melakukan penikaman dan terlebih dulu mengeroyok pelaku GU," jelas Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi dalam keterangan resminya, Sabtu (25/3/2023).
AKP Slamet menjelaskan, penikaman itu bermula ketika GU bersama AF dan tiga rekannya menggelar pesta miras jenis tuak pada Sabtu malam. Tidak lama kemudian, tujuh rekan AF bergabung dan ikut mabuk-mabukan.
Menjelang tengah malam, GU kemudian berinisiatif mengantar salah satu temannya pulang karena mabuk dan kemudian kembali untuk menjemput rekannya yang lain.
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara, GU kemudian berteriak memanggil rekannya namun diacuhkan. Dia pun sempet mengucapkan kata-kata kasar dan membuat AF dan rekan-rekannya tersinggung.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait