"AF dan rekan-rekannya salah paham mengira itu ditujukan kepada mereka sehingga langsung mengeroyok tersangka korban. Beruntung GU bisa kabur menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Di dalam perjalanan, tersangka korban GU menyadari jika dirinya mengalami luka tusuk setelah merasakan darah mengucur di paha sebelah kiri. Sadar terluka membuatnya tersulut emosi dan kembali ke rumah mengambil mandau.
Setelah itu, GU kembali ke TKP dan langsung menyerang AF hingga mengalami luka tikaman di bagian punggung. Tersangka korban kemudian melarikan diri dan berhasil ditangkap di Wahau, Kutai Timur, Kamis 23 Maret 2023.
"Atas dasar itu, korban AF turut dijadikan tersangka karena menganiaya dan mengeroyok GU sehingga mengalami luka tusuk di paha,"ujarnya.
Polisi kemudian menangkap AF beserta 4 rekannya yang ikut mengeroyok. Baik GU, maupun AF dan empat temannya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, orang tua AF melaporkan kasus penikaman anaknya ke Polsek Marang Kayu. Korban yang saat itu dirawat di puskesmas kemudian diminta keterangan dan mengaku ditikam mantan majikannya GU sehingga dilakukan penangkapan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait