Karena itu, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji. "SIM adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," kata dia.
Selain itu, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.
"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti alamat dan sebagainya," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait