Aturan Tilang Sistem Poin dan Sanksinya, Wajib Dibaca!

Riana Rizkia
Korlantas Polri mulai menerapkan tilang sistem poin yang bisa berujung pada pencabutan SIM. (foto: ilustrasi/dok MPI)

Karena itu, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji. "SIM adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," kata dia.

Selain itu, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti alamat dan sebagainya," pungkasnya.
 



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network