JAKARTA, iNewsKutai.id - Sengketa hasil Pilkada Kalimantan Timur (Kaltim) mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2025). MK menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, perkara dengan nomor registrasi 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu akan mulai disidangkan pada pukul 08.00 WIB. Sidang digelar di Gedung MK lantai 4.
Gugatan hasil Pilkada Kaltim ini diajukan pasangan petahana Isran Noor-Hadi Mulyadi. Keduanya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim setelah mengesahkan kemenangan penantangnya, Rudy Mas'ud-Seno Aji.
Isran-Hadi menunjuk ahli hukum tata negara, Refly Harun sebagai kuasa hukum serta Jaenal M, Raden Violla, dan Reininda Hafidz.
Sekadar diketahui, KPU Kaltim dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi, menetapkan pasangan nomor urut 2, Rudy-Seno meraih 996.399 suara (55,7 persen).
Sementara Isran Noor–Hadi Mulyadi hanya meraup 793.793 suara (44,3 persen). Pasangan petahana ini lantas mengajukan gugatan ke MK atas perselisihan hasil Pikada.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait