JAKARTA, iNewsKutai.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kaltim.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (5/2/2025) malam. Dalam putusannya, Suhartoyo menyebut gugatan pasangan petahana itu tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan Pemohon (Isran Noor-Hadi Mulyadi) tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Dengan putusan ini, pasangan Rudy Mas'ud-Seno Aji resmi menjadi pemenangan Pilkada Kaltim. Keduanya bisa melenggang mulus ke Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pertimbangan Mahkamah terkait dalil kartel politik untuk menghadirkan pasangan calon tunggal dalam Pilkada Kaltim, tidak terbukti.
Arief menguraikan, partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah. Terlebih setelah adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah mendesain ulang ambang batas pengajuan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik menjadi dalam kisaran 6,5 persen sampai 10 persen.
Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi dominasi partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah yang pada akhirnya memunculkan calon tunggal. Dengan adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, maka kemunculan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah dapat diminimalisasi.
Editor : Abriandi